MPK


AGENDA ACARA
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
TAHUN 2011
HARI/TGL
WAKTU
AGENDA ACARA
PETUGAS
Minggu, 13 Nopember 2011
07.00-07.15
Persiapan
Panitia
07.15-07.45

1. Pembukaan :
  • Pembacaan Ayat Suci Al Qur’an &  Shalawat
  • Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
2. Prakata Panitia Penyelenggara
3. Do’a
4. Tutup


Panitia
07.45-08.15
Persiapan Sidang
  1. Pembentukan Pimpinan MPK 2011 / 2012
  2. Penyerahan Palu Sidang dari Ketua MPK Lama Kepada Ketua MPK Baru
Ketua MPK
08.15-09.30
Sidang Pleno 1
  1. Pengesahan Agenda Sidang
  2. Pengesahan Tata Tertib Mukilas
  3. Pengesahan AD/ART
Ketua MPK
09.30-10.00
ISTIRAHAT

10.00-11.00
Sidang Pleno II
  1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS Periode 2010/2011
  2. Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS 2010/2011

Ketua OSIS
11.00-12.00
Pembentukan Komisi
Pembagian Anggota Komisi yang meliputi :
  • Komisi A Membahas dan Merumuskan Pokok-pokok Kegiatan Sekbid I s.d. III
  • Komisi B Membahas dan Merumuskan Pokok-pokok Kegiatan Sekbid IV s.d. V

Ketua MPK
12.00-12.30
Shalat Dzuhur
Everyone
12.30-13.30
Sidang Komisi
Ketua Komisi
13.30-14.30
Sidang Pleno III
  1. Laporan Hasil Sidang Komisi
  2. Pembahasan Hasil Sidang Komisi
  3. Pengesahan Hasil Sidang Komisi
Ketua MPK
14.30-……..
Penutupan
Panitia
*Jadwal Sewaktu-Waktu Dapat Berubah Sesuai Dengan Kesepakatan Bersama




Pamarican, 13 Nopember 2011
Menetapkan
Ketua Mukilas/Pemimpin Sidang





(DADAN ABDUL HALIM)



KETETAPAN
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
MAS IPHI PAMARICAN
TENTANG
TATA TERTIB MUKILAS

BAB 1
NAMA, TEMPAT, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN DASAR

Pasal 1
NAMA
Musyawarah Perwakilan Kelas MAS IPHI Pamarican yang kemudian disebut MUKILAS MAS IPHI Pamarican.

Pasal 2
TEMPAT
Musyawarah Perwakilan Kelas dilaksanakan di kampus MAS IPHI Pamarican.
Apabila tidak memungkinkan, maka dapat dilaksanakan di tempat lain atas dasar keputusan Mukilas.

Pasal 3
WAKTU
Musyawarah Perwakilan Kelas sedikitnya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

Pasal 4
KEDUDUKAN
Musyawarah Perwakilan Kelas MAS IPHI Pamarican berkedudukan sebagai kekuasaan tertinggi dalam OSIS MAS IPHI Pamarican.

Pasal 5
DASAR
1)      Pancasila
2)      UUD 1945
3)      GBHN
4)      Keputusan bersama  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Nomor: 02 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan.
Nomor: 002/MENPERA/1989.
5)      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor: 0374/U/1984 dan Nomor 1461/U/1984.
6)      Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 13090/S/T/1984.

BAB II
KEANGGOTAAN MUKILAS

Pasal 6
PESERTA
  1. Peserta adalah seluruh pengurus osis dan perwakilan kelas MAS IPHI Pamarican.
  2. Peserta yang menjadi anggota MUKILAS berhak menjadi Pengurus OSIS bila diperlukan.
  3. Adapun syarat anggota MUKILAS adalah sebagai berikut:
    1. Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sebagai anggota MUKILAS dengan sesungguh-sungguhnya.
    2. Menjalankan ketentuan yang ada, yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan keanggotaannya sebagai anggota MUKILAS.
    3. Harus dapat menyampaikan amanat siswa dan senantiasa memperhatikan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.




Pasal 7
MAJELIS PEMBIMBING
            Majelis Pembimbing Mukilas terdiri dari Kepala Madrasah, Dewan Guru, dan Staf Bimbingan dan Penyuluhan, serta Pimpinan Mukilas lama.

Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG MUKILAS
  1. Menyelenggarakan sidang Mukilas minimal 1 tahun sekali.
  2. Memutuskan tata tertib Mukilas.
  3. Menetapkan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD ART) OSIS MAS IPHI Pamarican.
  4. Menetapkan Garis - Garis besar program kerja.
  5. Menerima dan membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS yang sudah berakhir masa jabatannya.
  6. Merumuskan dan menyusun program kerja untuk OSIS periode berikutnya.
  7. Membela kepentingan belajar, hak dan kewajibannya bersama OSIS.
  8. Apabila terjadi sesuatu dalam OSIS maka Mukilas dapat menghadapkan OSIS ke Sidang Musyawarah Perwakilan Kelas untuk dimintai pertanggungjawaban, dengan disetujui oleh dua pertiga anggota Mukilas.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA MUKILAS
  1. Mentaati tata tertib dengan seksama.
  2. Membuat tata tertib.
  3. Menetapkan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS MAS IPHI Pamarican.
  4. Membuat Garis - Garis Besar Program Kerja (GBPK).
  5. Menerima dan membahas laporan pertanggungjawaban Pengurus OSIS yang sudah berakhir masa jabatannya.
      6     Membela kepentingan belajar, hak dan kewajiban bersama OSIS.
7  Apabila terjadi sesuatu dalam OSIS maka Mukilas dapat menghadapkan OSIS ke Sidang                 Musyawarah Perwakilan Kelas untuk dimintai pertanggungjawaban, dengan disetujui oleh dua   pertiga anggota Mukilas.

Pasal 10
PIMPINAN MUKILAS
  1. Pimpinan Mukilas dipilih secara musyawarah mufakat atau mengajukan diri.
  2. Apabila poin pertama tidak tercapai maka ketua mukilas lama menunjuk penggantinya dengan kesepakatan bersama.
  3. Pimpinan Mukilas adalah staf inti yang telah di tetapkan oleh MPK lama melalui musyawarah mufakat.
  4. Pimpinan Mukilas terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua yang merangkap sebagai Sekretaris,  sekaligus keduanya sebagai pelapor dan anggota.
  5. Setiap anggota OSIS berhak menjadi pimpinan Mukilas.
  6. Pimpinan Mukilas dapat dihentikan oleh Pembina osis melalui mustawarah mufakat, apabila tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dengan berbagai pertimbangan.
  7. Ketua Mukilas tidak diperbolehkan menjadi Ketua OSIS.

Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN MUKILAS

  1. Merencanakan pembagian tugas kerja bagi anggota Mukilas yang telah ditetapkan pada awal masa jabatannya.
  2. Menetapkan acara untuk satu masa persidangan.
  3. Memimpin sidang atau rapat mukilas dan menjaga ketertibannya.
  4. Memberikan kesempatan bagi anggota Mukilas untuk mengungkapkan pendapat.
  5. Menyimpulkan persoalan yang telah diputuskan dalam musyawarah mufakat.
  6. Memberikan hasil musyawarah kepada Pembina dan pengurus OSIS.
  7. Mukilas mengadakan konsultasi dengan Pembina.
  8. Menegur dan mengingatkan pengurus OSIS apabila kinerjanya tidak sesuai dengan GBPK.
Pasal 12
TATA CARA PEMILIHAN KETUA MUKILAS
  1. Tiap-tiap kelas mengirimkan utusan untuk duduk sebagai anggota Mukilas.
  2. Pemilihan utusan dari tiap-tiap kelasnya dilakukan secara musyawarah.
  3. Anggota Mukilas diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah berdasarkan keputusan pembina-pembina dan Dewan Penasehat (Mukilas Lama).
  4. Anggota Mukilas terdiri dari siswa-siswi MAS IPHI Pamarican.

Pasal 13
TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA MUKILAS
  1. Dengan cara musyawarah  mufakat dan melalui persetujuan Pembina OSIS.
  2. Anggota Mukilas yang baru, berjanji dihadapan Kepala Madrasah atau yang mewakilinya.

BAB III
KOMISI

Pasal 14
PEMBAGIAN KOMISI
  1. Pembagian komisi dilakukan oleh pimpinan sidang.
  2. Nama komisi disesuaikan dengan urutan abjad.
  3. Jumlah anggota yang duduk dalam komisi diusahakan sama antara komisi yang satu dengan yang lainnya.

Pasal 15
SIDANG KOMISI
  1. Komisi A merumuskan dan mengawasi Bidang Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara, serta Kepribadian dan berbudi pekerti luhur.
  2. Komisi B merumuskan dan mengawasi Bidang Organisasi, Politik, Pendidikan dan Kepemimpinan, Keterampilan dan kewiraswastaan, Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi, serta persepsi, apresiasi, dan karya seni.
Pasal 16
PIMPINAN KOMISI
  1. Pimpinan komisi dipilih oleh anggota komisinya berdasarkan musyawarah mufakat.
  2. Pimpinan komisi terdiri dari seorang Ketua, dan Sekretaris.
  3. Ketua komisi adalah sebagai pelapor hasil musyawarah sidang komisinya.

Pasal 17
TUGAS PIMPINAN KOMISI
  1. Memimpin dan mengorganisasikan komisi dalam pertemuan dengan bidang yang di rumuskan dan diawasinya.
  2. Mengadakan hubungan dan konsultasi dengan pimpinan Mukilas.

BAB IV
PENJELASAN

Pasal 18
MENGADAKAN PENYELIDIKAN
  1. Setiap anggota Mukilas berhak mengadakan pengawasan terhadap kebijaksanaan OSIS.
  2. Bila pengawasan terhadap kebijaksanaan OSIS menemukan kejanggalan bisa diadakan Mukilas istimewa dengan disetujui oleh dua pertiga anggota Mukilas.
  3. Setiap pengawasan yang dilakukan harus mendapat pelayanan dari OSIS sebagaimana mestinya.




Pasal 19
MENGAJUKAN PERTANYAAN
  1. Setiap anggota Mukilas dapat mengajukan pertanyaan kepada OSIS melalui pimpinan Mukilas.
  2. Dan pimpinan Mukilas menyampaikannya kepada OSIS.
  3. Penanya dapat meminta OSIS untuk memberikan jawabannya secara lisan atau tulisan.

Pasal 20
KETENTUAN LAINNYA
  1. Pemimpin sidang berhak dan berkewajiban memberikan penjelasan apabila dalam persidangan terdapat ketidakjelasan.
  2. Apabila pemimpin sidang tidak dapat memberikan penjelasan maka dapat menanyakan kepada pemimpin sidang lama ataupun pada yang lebih tahu.
  3. Penggunaan palu :
Ø  Ketukan 1 kali : Mengesahkan setiap pasal
Ø  Ketukan 2 kali : Mengesahkan setiap bab
   Skorsing waktu
Ø  Ketukan 3 kali : Mengambil keputusan secara keseluruhan
   Membuka dan menutup sidang
Ø  Ketukan 4 kali : Peringatan
  1. Palu sidang harus dalam keadaan berdiri selama persidangan berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum tercantum dan dianggap perlu kemudian ditentukan berdasarkan musyawarah mufakat.


Ditetapkan di : Pamarican
Pada Tanggal :13 Nopember 2011
Musyawarah Perwakilan Kelas
MAS IPHI Pamarican




Ketua MPK
Sekretaris




DADAN ABDUL HALIM




WIWIN YUNINGSIH






















ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
OSIS MAS IPHI PAMARICAN

ANGGARAN DASAR OSIS

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
            Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang kemudian disebut OSIS.

Pasal 2
WAKTU
            Organisasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ditetapkan.

Pasal 3
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
            Organisasi ini bertempat di kampus MAS IPHI Pamarican, yang beralamat di Jalan Raya    Pamarican No. 424. Kab.Ciamis.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 4
ASAS
            Organisasi ini berdasar kepada Pancasila dan UUD1945

Pasal 5
TUJUAN
            Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa menjadi kader penerus cita-cita perjuangan pembangun bangsa, guna :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan budi pekerti luhur.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
  3. Menciptakan kesehatan jasmani dan rohani.
  4. Menciptakan kepribadian yang tinggi.
  5. Mempertebal rasa tanggung jawab kemasyarakatan.
  6. Menumbuhkan jiwa patriotisme.

Pasal 6
SIFAT
  1. Organisasi ini bersifat intra sekolah yang merupakan Induk organisasi siswa yang sah sebagai wahana siswa dalam berorganisasi dan berkreasi.
  2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

BAB III
KEANGGOTAAN , RESAPLE KEPENGURUSAN
DAN KEUANGAN
Pasal 7
KEANGGOTAAN
  1. Keanggotaan organisasi ini secara otomatis adalah siswa siswi yang masih aktif belajar di sekolah tersebut.
  2. Setiap anggota organisasi ini harus memiliki kartu anggota.
  3. Anggota berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah tersebut.




Pasal 8
RESAPLE KEPENGURUSAN                        
       1.    Resaple dilakukan dengan cara musyawarah pengurus OSIS
       2.    Apabila poin pertama tidak tercapai maka ketua OSIS menunjuk langsung melalui persetujuan MPK dan pembina.


Pasal 9
KEUANGAN
            Keuangan organisasi ini berasal dari seluruh siswa yang ditampung oleh bendahara OSIS, sekolah, dan sumbangan lain.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
  1. Setiap anggota mempunyai hak :
    1. Mendapat perlakuan yang sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan.
    2. Memilih dan dipilih menjadi Perwakilan Kelas atau Pengurus OSIS.
    3. Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.       Menjaga nama baik sekolah dan organisasi.
b.      Mematuhi tata tertib sekolah.
c.       Menghormati dewan guru beserta staf jajarannya.
d.      Menjaga sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, dan kekeluargaan sekolah.

BAB V
PERANGKAT OSIS

Pasal 11
  1. Perangkat OSIS terdiri dari :
    1. Pembina OSIS
    2. Pembina tehnik
    3. Mukilas
    4. Pengurus OSIS
    5. Siswa - siswi
  2. Pembina OSIS terdiri dari :
a.       PKM Urs. Kesiswaan
b.      Guru sebagai Pembina tehnik.
  1. Perwakilan kelas terdiri dari :
a.       Perwakilan setiap kelas.
b.      Setiap kelas diwakili oleh empat orang siswa.
  1. Pengurus OSIS terdiri dari :
a.       Ketua umum
b.      Wakil ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Seksi Bidang Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
f.       Seksi Bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
g.      Seksi Bidang Pendidikan Pendahuluan dan Bela Negara
h.      Seksi bidang Kepribadian dan berbudi luhur
i.        Seksi Bidang Organisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan
j.        Seksi bidang Keterampilan dan kewiraswastaan
k.      Seksi Bidang kesegaran jasmani dan daya kreasi
l.        Seksi Bidang Persepsi, Apresiasi, dan karya seni

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 12
            Masa jabatan anggota Mukilas dan Pengurus OSIS sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

BAB VII
PENUTUP
Pasal 13
  1. Hal-hal yang belum tercantum dan dianggap perlu kemudian ditentukan berdasarkan musyawarah  mufakat.
  2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA, RIWAYAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah yang selanjutnya disebut OSIS MAS IPHI Pamarican.
  2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 30 bulan Desember tahun 2007 melalui Musyawarah Perwakilan Kelas MAS IPHI Pamarican.
  3. Organisasi ini beralamat di jalan Raya Pamarican No. 424 Pamarican Kab. Ciamis 46382.                                                                         

BAB II
ASAS, SIFAT DAN BENTUK

Pasal 2
ASAS
Organisasi ini berdasarkan pada asas kekeluargaan yang berdasar  kepada :
1. Landasan Pancasila.
2. Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945.
3. Landasan Operasional yaitu Tap MPR.
4. Landasan histories yaitu sumpah pemuda.
5. Landasan normatif yaitu nilai dari tradisi leluhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini bersifat intra sekolah yang merupakan wadah untuk menampung dan mengkoordinasikan segala kegiatan ekstrakurikuler  dan intrakurikuler siswa di MAS IPHI Pamarican.

Pasal 4
BENTUK
Organisasi ini berbentuk kesatuan yang menampung semua kegiatan siswa dalam menunjang kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 5
LAMBANG
  1. Lambang OSIS bersifat nasional yang telah ditetapkan secara nasional.
  2. Lambang MAS IPHI Pamarican bersifat intra sekolah yang ditetapkan MBO (Majelis Bimbingan Organisasi) MAS IPHI Pamarican.



Pasal 6
TUJUAN
  1. Mempersiapkan kader-kader penerus perjuangan bangsa, pembangunan nasional, memberikan bekal keterampilan jasmani, kreasi, patriotisme, idealisme, dan berpegang teguh kepada kepribadian dan budi pekerti luhur.
  2. Mempersiapkan kader-kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional yang mempunyai keseimbangan empat sumber yaitu hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, diri sendiri dan terhadap lingkungan sekitar.
  3. Meningkatkan kemampuan siswa dengan arah pembinaan penghayatan keterampilan dan pengamalan pancasila serta menguasai ilmu pengetahuan, pembinaan dan pengembangan antara kreativitas dengan cifitas dalam seni, budaya dan olahraga dalam pengabdian kepada masyarakat dan lingkungan masyarakat.
  4. Mengikutsertakan siswa sebagai bagian yang tak terpisahkan dari generasi muda dalam proses kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara.
  5. Membina siswa dengan kesempatan berorganisasi untuk mengembangkan kedisiplinan dan kepemimpinan.
  6. Mencegah siswa dari ancaman dan pengaruh negatif serta kepentingan pribadi dan golongan yang sehat.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
  1. OSIS MAS IPHI Pamarican beranggotakan seluruh siswa MAS IPHI Pamarican.
  2. Keanggotaan dimulai apabila siswa kelas X (sepuluh) baru telah diserahkan oleh wakil kedua orang tua / wali murid (komite sekolah) serta diterima oleh kepala MAS IPHI Pamarican, dan MBO dalam penerimaan siswa baru.
  3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak lagi menjadi siswa MAS IPHI Pamarican.

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN
  1. Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjalankan dan mentaati tata tertib sekolah.
  2. Setiap anggota menjunjung tinggi citra dan nama baik MAS IPHI Pamarican di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  3. Setiap anggota turut aktif dalam segala kegiatan yang menjunjung nama baik intra maupun extrakurikuler yang telah ditentukan.

BAB 1V
KEUANGAN

Pasal 9
  1. Keuangan OSIS diperoleh dari iuran setiap siswa dan pengajuan proposal kegiatan kepada sekolah.
  2. Besarnya iuran ditetapkan oleh keputusan pengurus OSIS yang sah.
  3. Sumbangan - sumbangan lain.

Pasal 10
Pada masa akhir jabatan ketua OSIS MAS IPHI Pamarican wajib memberikan laporan pertanggungjawaban dihadapan MPK.

Pasal 11
Kepala MAS IPHI Pamarican berhak  memeriksa keuangan pengurus OSIS.





BAB V
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 12
            Perangkat Organisasi terdiri dari :
  1. Pembina OSIS
  2. Pembina tehnik
  3. Mukilas
  4. Pengurus OSIS
  5. Siswa - siswi

Pasal 13
  1. MPK adalah perwakilan dari setiap kelas yang dibentuk dan diangkat berdasarkan ketetapan dan keputusan Pembina OSIS.
  2. MPK adalah kekuasaan tertinggi dalam OSIS.
  3. MPK sedikitnya bersidang satu kali dalam satu tahun.

Pasal 14
  1. Anggota MPK terdiri dari  siswa terpilih MAS IPHI Pamarican.
  2. Seorang Pembina yang ditunjuk oleh kepala madrasah yang duduk dalam MBO.
  3. Pembina tehnik dipilih oleh musyawarah mufakat.

Pasal 15
            Apabila MPK terpilih menjadi pengurus OSIS maka keanggotaan tersebut digantikan oleh siswa yang lain dari kelas yang bersangkutan.

Pasal 16
            MPK menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Garis - Garis Besar Program Kerja OSIS.

Pasal 17
            MPK dibubarkan apabila selesai masa jabatannya yaitu dengan berakhirnya kepengurusan OSIS.

Pasal 18
  1. Sidang MPK dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga anggota MPK.
  2. Segala ketentuan MPK ditetapkan dengan musyawarah jika tidak mencapai mufakat.

Pasal 19
MUSYAWARAH DAN MUFAKAT
  1. Jika menghadapi hal-hal yang mendesak pimpinan MPK dapat menyelenggarakan sidang luar biasa atau sidang istimewa.
  2. Sidang istimewa dapat dilaksanakan atas:
    1. Usul dan inisiatif Pengurus OSIS.
    2. Usul dan sedikitnya setengah ditambah satu Pengurus OSIS yang harus diajukan secara jelas dan tertulis.
    3. Usul dan inisiatif anggota MPK.

Pasal 20
KEPENGURUSAN OSIS
  1. OSIS MAS IPHI Pamarican dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh perangkatnya.
  2. Segala peraturan dan keputusan yang dibuat oleh Pengurus OSIS harus mendapat persetujuan dari MPK, Pambina, dan Kepala Sekolah.


Pasal 21
  1. Dalam menjalankan tugasnya ketua dan wakil ketua dibantu oleh perangkatnya yang terdiri dari kelas X,  XI dan anggota Sekbidnya.
  2. Ketua dan Wakil ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh MBO.
Pasal22           

Apabila ketua tidak bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka tugasnya digantikan oleh Pengurus dibawahnya sebagai jabatan ketua sementara sampai terpilihnya definitif oleh MPK.


BAB VI
DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 23
  1. Ketua Dewan kehormatan adalah Pengurus OSIS lama yang sangat berjasa dan mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap OSIS.
  2. Ketua Dewan Kehormatan berhak memberikan saran dalam penimbangan terhadap Pengurus OSIS yang baru.
  3. Untuk membantu pelaksanaan kerja OSIS dapat dibentuk dewan penasehat OSIS yang terdiri dari Pengurus OSIS periode sebelumnya yang duduk di kelas XII.
  4. Dewan Penasehat bertanggung jawab dan berkewajiban memberikan saran dan jawaban pertanyaan Pengurus OSIS baik diminta maupun tidak.

BAB VII
PERUBAHAN ART
Pasal 24
Untuk merubah ART, keputusan harus diambil berdasarkan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPK yang hadir.



Ditetapkan di : Pamarican
Pada Tanggal : 13 Nopember 2011
Musyawarah Perwakilan Kelas
MAS IPHI Pamarican




Ketua MPK
Sekretaris






DADAN ABDUL HALIM






WIWIN YUNINGSIH











ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
(OSIS)
MAS IPHI PAMARICAN
Jl. Pamarican No. 424 Des. Pamarican Kec. Pamarican Kabupaten Ciamis 46382
 


Materi dan Jalur Pembinaan Kesiswaan
Garis - Garis Besar Program Kerja
(GBPK)
OSIS MAS IPHI PAMARICAN
Periode 2011/2011

1). Seksi Bidang I, Ketakwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
                                                                                              
  1. Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syari’at Agama Islam.
  2. Memperingati Hari-Hari Besar Keagamaan (PHBI).
  3. Melaksanakan Amaliyah sesuai dengan norma-norma etika Agama Islam.
  4. Mengadakan lomba bersifat keagamaan.
  5. Mengikuti kegiatan keagamaan didalam  dan diluar Madrasah.
                                            
2). Seksi Bidang II, Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  1. Meningkatkan kualitas Tata Upacara Bendera.
  2. Mengikuti Upacara Hari Besar Nasional.
  3. Melaksanakan kunjungan siswa ke sekolah lain.
  4. Meningkatkan kedisiplinan dan menumbuhkan jiwa patriotisme siswa.

3). Seksi Bidang III, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
                                                                                                 
      1. Meningkatkan kualitas Tatakrama Siswa.
      2. Memantau dan merealisasikan 4K di Madrasah.
      3. Menumbuhkan rasa cinta dan jiwa patriotisme siswa.

4).Seksi bidang IV Kepribadian dan berbudi pekerti luhur
  1. Melaksanakan amal shaleh , berupa sumbangan kepada orang yang tertimpa musibah
  2. Melaksanakan infak/sodaqoh setiap hari senin
  3. Kunjungan duka cita


5). Seksi Bidang V, Berorganisasi, Pendidikan, Politik dan Kepemimpinan
  1. Melaksanakan pengkaderan pengurus OSIS.
  2. Membentuk kegiatan diskusi.
  3. Mengkoordinasikan dan meningkatkan kegiatan kepramukaan baik didalam maupun diluar pangkalan.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan BSMR baik didalam maupun diluar pangkalan.
  5. Mengadakan lomba dibidang pendidikan.
      6.   Meningkatkan keterampilan berbahasa.
6). Seksi bidang VI, Keterampilan dan kewiraswastaan
  1. Memelihara kebersihan dan kerapihan perpustakaan
  2. Merapihkan dan membereskan buku – buku perpustakaan
  3. Meningkatkan keterampilan berupa kerajinan tangan

7). Sekbid VII, Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
  1. Menyelenggarakan dan mengikuti berbagai kegiatan olahraga baik di Madrasah maupun diluar Madrasah.
  2. Meningkatkan daya kreasi siswa.
  3. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan pentas seni di Sekolah atau luar Sekolah.
  4. Meningkatkan kesadaran PHBS pada diri siswa.
8).seksi bidang VIII, persepsi, apresiasi, dan karya seni
  1. Melaksanakan ekstrakurikuler kesenian
  2. Membuat pondok seni & teater (PITER)
·         Drama
·         Nyanyi
·         Puisi
·         Theater
  1. Mengkordinir kegiatan ekstrakurikuler kesenian
                                                   
                                                                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar